Tenaga cadangan kesehatan adalah sumber daya manusia yang disiapkan untuk menangani situasi darurat krisis kesehatan yang dapat diakibatkan oleh faktor alam, non alam maupun sosial
Tenaga cadangan kesehatan adalah sumber daya manusia yang disiapkan untuk menangani situasi darurat krisis kesehatan yang dapat diakibatkan oleh faktor alam, non alam maupun sosial
Yang dapat menjadi Tenaga Cadangan Kesehatan adalah:
1. Tenaga Medis (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Sub Spesialis)
2. Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, Tenaga Farmasi, Ahli Gizi, Sanitarian, Epidemiolog, Ahli Kesehatan Masyarakat, Entomolog, Radiografer, Elektromedis, Penyuluh Kesehatan dll)
3. Non Tenaga Kesehatan (Ahli Logistik, Ahli Radio Komunikasi, Ahli Data dan Informasi, Pengemudi Ambulans, Ahli Komunikasi/Hubungan Masyarakat, mahasiswa, Pramuka, dll)
1. Tenaga Cadangan Kesehatan Individu adalah tenaga medis, nakes dan dan non nakes yang terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Cadangan Kesehatan (Si-TCK)
2. Tenaga Cadangan Kesehatan Tim adalah Tenaga Cadangan Kesehatan yang dihimpun dalam suatu tim serta memiliki organisasi pengampu yang membentuk tim tersebut, contoh PSC 119, Tim Gerak Cepat (TGC), Tim Kesehatan Lingkungan, Tim Kesehatan Reproduksi, Tim Gizi, Tim Kesehatan Jiwa, dll
3. Tenaga Cadangan Kesehatan Emergency Medical Team (EMT) adalah Tenaga Cadangan Kesehatan yang minimal terdiri dari Dokter (1 orang), Perawat (2 orang), Tenaga Farmasi (1 orang), Tenaga Logistik/Umum (1 orang), Petugas Administrasi (1 orang) dan Pengemudi Ambulans (1 orang), yang bertugas melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Ya.
TCK merupakan SDM relawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan situasi darurat krisis kesehatan dan siap dimobilisasi pada saat terjadinya krisis kesehatan ke lokasi terdampak.
Ya.
Pada saat pendaftaran terdapat kuosioner penilaian Kejiwaan yang harus diiisi secara online.
Bisa, dengan melampirkan surat tugas atau surat persetujuan dari pimpinan instansi/lembaga tempat TCK bekerja saat pendaftaran.
Bisa, dengan melampirkan surat tugas atau surat persetujuan dari pimpinan Organisasi Profesi saat pendaftaran.
Tidak. Dengan mendaftar sebagai TCK, tidak otomatis terdaftar di SISDMK
Tidak bisa. Tenaga kesehatan yang akan mendaftar TCK harus memiliki STR.
Tidak. Dengan bergabung dalam TCK tidak otomatis menjadi CPNS/PPPK/tenaga honorer.
Tidak. TCK bersifat sukarela dan tidak mendapat honor.
Manfaat sebagai anggota TCK antara lain:
1. Akan ditingkatkan kapasitasnya dengan mengikuti pelatihan terkait penanggulangan krisis kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan atau instansi terkait lainnya.
2. Memiliki kesempatan untuk berperan serta membantu penanganan krisis kesehatan.
3. Mendapatkan sertifikat penghargaan dan brevet atas peran sertanya dalam membantu penanganan krisis kesehatan.
Tidak. TCK bukan merupakan persyaratan untuk mendaftar CPNS/PPPK
Mendaftar melalui aplikasi berbasis website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Laki-Laki dan Perempuan
c. Usia 18 – 65 Tahun
d. Memiliki BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif
atau asuransi kesehatan lainnya.
e. Pernyataan bersedia ditugaskan sebagai relawan.
f. Pernyataan telah mendapat izin dari institusi tempat bekerja.
g. Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah
menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah).
h. Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan
kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi izin
pada poin g.
i. Pernyataan telah mendapat izin dari pimpinan institusi akademi
(bagi mahasiswa(i)).
j. Sehat mental (online assessment saat registrasi).
k. Untuk tenaga cadangan yang registrasi mandatory, ada
pernyataan penugasan oleh institusi pemerintah (contoh: TNI,
POLRI, RS pemerintah, institusi pendidikan negeri), atau
penugasan berdasarkan MoU dengan pemerintah oleh institusi
swasta/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau
oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
l. Persyaratan tambahan khusus Nakes:
1) Usia 20 – 65 tahun atau sesuai penunjukan oleh Pusat Krisis
Kesehatan.
2) Memiliki STR atau sertifikat kompetensi yang masih aktif sesuai
kompetensi.
Tidak ada sanksi
"Pengaktifan kembali keanggotaan TCK, dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119 (pindah ke registrasi)"
Pengunduran diri dari anggota TCK, dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119 (pindah ke registrasi)
Untuk bergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan minimal harus menjadi anggota organisasi profesi medis (IDI, PABOI, POGI, PAPDI, dll) atau organisasi profesi kesehatan misal PPNI, IBI, HAKLI, Persagi, Hipgabi, dll.
Mendaftar melalui aplikasi berbasis website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id dengan memilih Tim atau EMT.
Ya, harus sesuai dengan domisili saat mendaftar serta harus diperbaharui apabila ada perpindahan domisili.
Lama respon adalah berapa waktu yang diperlukan untuk dapat sampai ke lokasi bencana sejak ada permintaan mobilisasi.
Masuk melalui aplikasi berbasis website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id dengan mengisi username dan password akun TCK
1. Klik lupa password pada aplikasi
2. Masukan email yang terdaftar dalam aplikasi
Dapat menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
Ya, EMT dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum SK Pembentukan EMT jadi, asalkan mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Untuk tergabung TCK EMT harus dilengkapi SK yang ditetapkan oleh kepala organisasi/institusi
Instansi/organisasi/LSM/institusi harus mendaftar terlebih dahulu di Si-TCK sebelum bisa berpartisipasi atau melakukan pendaftaran Tim dan/atau EMT.
Kemungkinan pendaftaran belum diverifikasi oleh Pusat Krisis Kesehatan. Dapat menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
Dibutuhkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim dan/atau EMT yang memuat nama-nama dan profesi anggota Tim dan/atau EMT serta ditandatangi oleh ketua/pimpinan institusi/lembaga/organisasi yang membetuk Tim dan/atau EMT tersebut.
Untuk menambah, mengedit, dan menghapus anggota Tim dan/atau EMT dapat masuk kedalam akun Tim dan/atau EMT nya kemudian pilih Tata Kelola Tim/dan atau EMT
Terdapat pilihan untuk mengupload SK Pembentukan Tim/EMT
Agar dapat menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
Untuk mengganti email baik itu INDIVIDU, TIM/ EMT bisa dengan menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pada sudut kanan atas pilih nama Individu, TIM/EMT
3. Pilih Ubah Pasword
Untuk mengganti email baik itu INDIVIDU, TIM/ EMT bisa dengan menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pilih Profil Individu
3. Pada bagian kanan terdapat Select File (Foto dalam bentuk JPG dengan ukuran maksimal 5 Mb)
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pilih Tenga Cadangan Individu, TIM/ EMT
3. Pilih data penghargaan
4. Pilih download
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pilih Tenga Cadangan Individu, TIM/ EMT
3. Pilih Kompetensi Individu
4. Pilih download
Semua sertifikat yang terkait pelatihan bidang kesehatan, penanggulangan bencana dan penghargaan atas bantuan dalam penanggulangan bencana/krisis kesehatan dapat diupload di SI-TCK
Langkah-langkah menambahkan pengalaman respon bencana/krisis kesehatan di Si-TCK
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pilih Tenga Cadangan Individu, TIM/ EMT
3. Pilih Kompetensi Individu
4. Pilih tambah pada bagian pengalaman yang pernah di ikuti
5. Kemudian pilih save
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pilih Tenga Cadangan Individu, TIM/ EMT
3. Pilih Kompetensi Individu
4. Pilih tambah pada bagian pengalaman yang pernah di ikuti
5. Kemudian pilih save
1. Login pada akun Si-TCK
2. Pilih Profil Individu
3. Masukkan alamat pada pencarian lokasi tempat tinggal (Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi)
4. Kemudian klik 2 kali pada map sesuai dengan titik lokasi anda berada
5. Kemudian save
Untuk mengganti data diri INDIVIDU, TIM/ EMT (Kategori, Jenis Tenaga, TIM/EMT) bisa dengan menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
Untuk merubah organisasi INDIVIDU, TIM/ EMT bisa dengan menghubungi Call Center Pusat Krisis Kesehatan +62 811-163-119
1. Login pada akun TIM/EMT
2. Pilih dashboard TIM/EMT
Dinas Kesehatan dapat melihat sebaran TCK di wilayah Kerja nya melalui database atau sistem informasi yang dimiliki oleh pemda atau lembaga terkait, secara online.
Bentuk pembinaan Tenaga Cadangan Kesehatan berupa :
a. Pelatihan
b. Peningkatan kapasitas
c. Workshop
d. Seminar
e. Simulasi/gladi
f. Pendidikan
g. Sertifikasi
i. Pemberian Sertifikat Penghargaan dan Brevet Penghargaandan
h. Pemeriksaan kesehatan secara berkala
1. Terdaftar pada Sistem Informasi Tenaga Cadangan Kesehatan
2. Pelatihan akan diinformasikan melalui nomor wahtsapp yang didaftarkan
3. Peserta yang terpilih mengikuti jumlah kuota peserta yang dibutuhkan setiap tahunnya
Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan dan menambah pengalaman dalam membantu penanganan bencana/krisis kesehatan
Syarat umumnya adalah kualifikasi pendidikan yang memadai, kesehatan fisik yang baik, kemampuan bahasa, pelatihan dasar medis, motivasi untuk berkontribusi, dan memenuhi persyaratan usia serta kewarganegaraan yang mungkin berlaku.
Biaya penyelenggaraan pelatihan TCK dibebankan oleh APBN dan APBD
Ya.
yang harus dilakukan saat menerima notifikasi mobilisasi:
1. Login dan cek notifikasi di Si-TCK
2. Klik ikon notifikasi
3. Klik menerima atau menolak permintaan:
a. jika menerima, isi form respon
b. jika menolak, maka selesai.
HEOC akan menentukan jenis TCK yang akan dimobilisasi/dibutuhkan berdasarkan kompetensi (kapabilitas), bisa tidaknya dimobilisasi serta kebutuhan di lapangan.
Setelah Tenaga Cadangan Kesehatan tiba di Pos HEOC, mereka akan diregistrasi, dibriefing dan diberikan penugasan tugas sesuai keahlian dan bergabung dalam upaya penanganan darurat Kesehatan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan tim medis lainnya.
Salah satu cara untuk membatalkan pengiriman tim atau EMT adalah dengan menggunakan sistem komunikasi darurat dan memberikan instruksi pembatalan secara langsung kepada tim melalui saluran komunikasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Perhitungan Jenis dan Jumlah TCK yang dibutuhkan dapat dilakukan dengan mengacu kepada Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan
Pembiayaan mobilisasi bisa berasal dari APBN apabila ditugaskan oleh Pusat Krisis Kesehatan, selain itu dapat dibiaya oleh APBD dan instansi terkait
Tenaga Cadangan Kesehatan akan di mobilisasi/digerakan saat terjadi situasi darurat kesehatan atau keadaan yang memerlukan bantuan medis tambahan.
Pembiayaan mobilisasi bisa berasal dari APBN/APBD/Institusi pengampu TCK.
Tenaga Cadangan Kesehatan melaporkan kedatangan HEOC dan mengisi form kedatangan
Penghargaan respon bencana:
1. Terdaftar Pada Si-TCK
2. Merespon permintaan mobilisasi ke area bencana di Web TCK dan datang ke area bencana serta melakukan laporan kedatangan di HEOC untuk mendapatkan lokasi penempatan untuk memberikan layanan kesehatan
3. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan
4. Melaporkan kepulangan tim kepada HEOC
Sertifikat Pelatihan:
1. Terdaftar pada Si-TCK
2. Terpilih untuk mengikuti pelatihan yang di selenggarkan Pusat Krisis Kesehatan
1. Mendapat sertifikat penghargaan dari Kementerian Kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan
2. Mendapat Satuan Kredit Profesi (SKP) dari organisasi profesi kesehatan.
3. Mendapat penggantian jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dari institusi
pendidikan asal TCK.
4. Mendapat pelatihan, workshop dan olimpiade yang difasilitasi oleh
Kementerian Kesehatan.
5. Mengikuti Jambore Nasional Tenaga Cadangan Kesehatan yang difasilitasi oleh
Kementerian Kesehatan.
Copyright © 2024 Pusat Krisis Kesehatan
Jl. H. R. Rasuna Said, Gedung Prof. Sujudi, Lt. 6, Jakarta 12950
Telp. (021) 526 5043, 521 0411, 521 0421, 521 0394
Fax. 527 1111, 521 0395